BPJS Kesehatan – Buya Semacam |

Besaran Denda BPJS Kesehatan – Denda BPJS adalah denda yang dibayarkan oleh peserta yang terlambat membayar iuran BPJS. Denda akan diberikan kepada peserta dan/atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa jika tidak dibayar maka jaminan Peserta akan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta harus membayar sisa iuran bulanan yang belum dibayar.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 42 ayat 5 yang menyatakan, dalam waktu 45 hari sejak kembalinya status kepesertaan aktif, peserta harus membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.

Berapa denda BPJS Kesehatan?

Berapa Denda Bpjs Kesehatan

Besaran denda BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, denda masih dikenakan jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu. Lantas, berapa denda BPJS Kesehatan terbaru?

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 64 Tahun 2020, cara menghitung denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya rawat inap kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa:

  1. Jumlah bulan terlambat atau maksimal 12 bulan
  2. Denda maksimal Rp30 juta

Perlu dicatat, bahwa denda hanya diberikan jika peserta berencana untuk tinggal di rumah sakit selama maksimal 45 hari.

Jadi, jika tidak digunakan, maka peserta tidak akan didenda jika terlambat membayar. Hanya setelah Anda menunggak status CPM Anda secara otomatis menjadi tidak aktif pada bulan berikutnya.

Jika status Anda menjadi tidak aktif, Anda tidak akan dapat menggunakan kartu CPM Anda untuk perawatan medis. Kemudian, jika Anda telah mengembalikan biaya dan dalam waktu 45 hari ingin mengajukan klaim rawat jalan, maka Anda harus membayar denda.

Metode penghitungan denda BPJS berlaku untuk semua peserta BPJS, baik peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

Biaya kelas BPJS Kesehatan

Aturan denda itu dibuat karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dari jumlah orang yang terdaftar dalam program BPJS.

Jika dibiarkan, masalah ini akan berdampak pada defisit atau pengeluaran kas negara sehingga akan mengancam kelangsungan program BPJS Kesehatan.

Sedangkan biayanya juga telah diperpanjang sejak tahun 2020 dan masih berlaku hingga saat ini. Biaya BPJS Kesehatan dibayarkan per bulan dan jumlahnya adalah:

  • Kelas I, biaya bulanan Rp150.000
  • Kelas II, biaya bulanan Rp100.000
  • Kelas III, iuran bulanan Rp35.000 (Rp42.000 diikuti subsidi pemerintah Rp7.000)

Cara cek denda BPJS Kesehatan

Jika Anda merasa sudah lama tidak membayar BPJS Kesehatan dan ingin mengecek jumlah tunggakan dan denda, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Cara cek denda BPJS melalui aplikasi JKN Mobile

Cara pertama adalah melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi BPJS yaitu Mobile JKN. Lakukan langkah-langkah berikut untuk memeriksa tunggakan dan menghitung denda.

  • Download aplikasi JKN Mobile
  • Masuk ke akun JKN Mobile Anda
  • Pilih menu ‘Premium’ di halaman utama

Jika ada penalti, maka nominal penalti layanan akan tertulis di halaman ‘Premium’, tepatnya di bawah nama peserta dan informasi status tagihan.

2. Cek denda tunggakan BPJS melalui SMS

Selain aplikasi JKN Mobile, ada juga cara cek tunggakan BPJS melalui SMS. Metodenya adalah sebagai berikut:

  • Ketik “NIK” (spasi) nomor tempat tinggal utama Anda sesuai dengan KTP
  • Atau bisa juga ketik “NOKA” (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  • Kirim via SMS ke 087775500400

Mohon tunggu sebentar, dan Anda akan menerima SMS balasan dengan informasi tagihan dan tunggakan denda jika ada.

3. Cek tagihan dan tunggakan BPJS melalui WhatsApp

Ada cara lain yang juga lebih praktis dan gratis, hanya butuh jaringan internet. Cara cek tagihan atau tunggakan lewat WhatsApp. Ikuti langkah ini:

  • Kirimkan pesan apapun ke nomor layanan WhatsApp Chika di 08118750400
  • Tunggu balasan otomatis dari akun Chika, lalu ketik nomor 2 sebagai tanggapan
  • Ketik nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda dan kirimkan
  • Harap balas dengan mengirimkan data tanggal lahir Anda dalam format ‘yyyy-mm-dd’

Harap tunggu beberapa saat sebelum mendapatkan balasan terakhir dari akun Chika dengan biaya dan tunggakan atau denda jika ada.

Cara membayar denda BPJS Kesehatan

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa fasilitas yang dapat memudahkan peserta membayar iuran dan denda. Pilih salah satu metode berikut.

1. Bayar denda BPJS di Indomaret atau Alfamart

Untuk peserta BPJS Kelas III, tunggakan dapat dibayarkan di minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret. Peserta hanya perlu datang ke outlet terdekat dengan membawa kartu BPJS.

Setelah itu, informasikan kepada kasir tentang pembayaran biaya BPJS Kesehatan. Setelah itu, ikuti instruksi dari kasir dan kartu BPJS akan aktif kembali. Di sini, Anda bisa membayar iuran beserta denda atau tunggakan untuk keterlambatan sekaligus.

2. Cara pembayaran denda BPJS melalui ATM

Selain minimarket, peserta juga dapat membayar biaya dan denda melalui ATM yang telah bermitra dengan program tersebut.

Selama ini pembayaran denda bisa melalui ATM dari bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BCA. Sebagai contoh, berikut cara pembayaran biaya dan denda BPJS melalui ATM BRI:

  • Masukkan kartu ATM.
  • Masukkan pin ATM.
  • Pilih menu Transaksi Tunai atau Paket Tunai.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya.
  • Pilih menu “Pembayaran.
  • Pilih menu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan kode akun virtual “88888” dan tambahkan sebelas digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Periksa lagi dan pilih Benar.
  • Masukkan jumlah nominal biaya CPM atau biaya penalti, lalu tekan Benar.
  • Kartu BPJS sudah ditukar

3. Cara bayar denda BPJS lewat Tokopedia

Biaya dan Denda keterlambatan pembayaran BPJS bisa juga bayar lewat tokopedia. Berikut langkah-langkah atau cara pembayaran denda BPJS melalui Tokopedia:

  • Masuk ke aplikasi Tokopedia dan Bergabung ke akun pribadi Anda
  • Pilih menu “Top-Up & Billing”
  • Klik sub-menu “Lakukan Pembayaran” dan pilih opsi BPS
  • Isi nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  • Di kolom “Bayar Ke”, pilih bulan pembayaran
  • -Cek data yang sudah anda masukkan, lalu klik “Lanjutkan”
  • Pilih metode pembayaran sesuai petunjuk aplikasi Tokopedia

Dampak tunggakan BPJS

Harus dipahami bahwa sudah terlambat Kontribusi BPJS Kesehatan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan diri sendiri. Jika tunggakan lebih dari sebulan, layanan BPJS tidak dapat diakses sampai tunggakan dilunasi.

Padahal, dengan iuran tertinggi Rp150 ribu, peserta seharusnya bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara gratis.

Sedangkan jika statusnya menjadi tidak aktif karena jatuh tempo, otomatis Anda tidak bisa merasakan manfaat perlindungan kesehatan. Jika Anda menunggak, Anda harus rela mengeluarkan uang lebih untuk pengobatan.

Tunggakan iuran BPJS akan terus menumpuk dan membebani peserta saat mereka mengaktifkan kembali kartu jaminan kesehatannya.

Oleh karena itu, pastikan Anda membayar biaya CPM tepat waktu. Sebab, BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat untuk Anda, seperti yang dijelaskan dalam video berikut.

Cara cek status BPJS Kesehatan

Jika Anda sudah membayar semua denda dan tunggakan biaya BPJS, bagaimana cara mengetahui BPJS Kesehatan Anda aktif atau tidak?

  1. Sama seperti melihat total denda, periksa status kegiatan BPJS bisa juga lewat situs web BPJS Kesehatan.
  2. Melalui aplikasi JKN Mobile.
  3. Anda bisa menelepon Pusat panggilan BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau BPJS Kesehatan Mobile Customer Service (MCS).
  4. Kemudian melalui media sosial salah satunya twitter pada akun @BPJSKesehatanRI.

Program jaminan sosial pemerintah dapat sangat membantu masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan dengan harga yang terjangkau.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari denda BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran bulanan, ya.

Siapa saja peserta wajib BPJS?

Sesuai dengan UU Pasal 14 terkait BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi perorangan yang tidak bekerja pada badan usaha tetap diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti program BPJS. BPJS sendiri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)

Jaminan Kesehatan PBI diperuntukan bagi warga negara yang memiliki cacat fisik atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Biaya PBI ditanggung oleh pemerintah dan peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta BPJS lainnya.

2. Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)

Jaminan Kesehatan Non PBI diperuntukan bagi pekerja yang menerima upah dan bukan pekerja tetapi mampu membayar biaya Jaminan Kesehatan. Peserta non-PBI ini meliputi warga negara dan warga negara yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan ada beberapa alasan mengapa jumlah uang yang diterima BPJS kesehatan tidak sebanding dengan besaran manfaat yang diterima peserta. Berikut beberapa penyebab defisit BPJS Kesehatan.

  • Banyak peserta yang masih menunggak BPJS Kesehatan
  • Jumlah peserta jauh lebih banyak dari jumlah layanan BPJS
  • Banyak peserta yang tidak segera melapor Transfer kelas BPJS Kesehatan sehingga terkadang ada data yang dobel,
  • Masih ada staf rumah sakit yang tidak adil dengan memberikan pelayanan yang tidak sesuai kategori. Misalnya, apa yang seharusnya dalam kategori B berubah menjadi A.
  • Dari pihak perusahaan terkadang banyak yang curang, dengan melaporkan jumlah pegawai fiktif, biasanya disebut lebih sedikit agar tidak menanggung banyak pegawai BPJS.

Sebagai peserta, Anda akan mendapatkan banyak manfaat dari BPJS Kesehatan. BPJS memang bisa memberikan perlindungan untuk jaminan kesehatan Anda.

Tapi, perlu diingat juga bahwa ada banyak hal tak terduga yang bisa terjadi di masa depan, termasuk hal tak terduga terkait kesehatan.

Sebagai upaya antisipasi tambahan, kita juga harus menyiapkan dana darurat yang dapat digunakan untuk situasi mendesak.

Sumber: Denda BPJS Kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan