Save Arik Alfiki, IT Kampus Esa Unggul, Munawar, mengapresiasi langkah Arik Alfiki yang bisa memberi justifikasi pada pihak internal IT KPU untuk lakukan perbaikan atas kekurangan yang berada di skema. Tetapi, menurutnya, langkah yang dikerjakan Arik tidak pas waktu.
“Karena dikerjakan saat KPU tengah sibuk-sibuknya dengan pemrosesan real count, hingga dikenai dakwaan illegal access,” kata Munawar pada Indonesiainside.id, waktu dihubungi, Kamis (25/4).
Meskipun begitu, jelas Munawar, bila lihat Arik yang baru berusia 19 tahun, di mana usia itu tengah semangat lakukan improvisasi, dia memandang tidak bijak bila malah dikriminalisasi. Langkah yang pas ialah dikerjakan pembinaan supaya kekuatan yang besar itu dapat ditempatkan ke beberapa hal yang lebih berguna.
“Harap diingat, sedikit loh yang dapat lakukan pentest, ditambah lagi di umur 19 tahun. Kekuatan yang mengagumkan ini bila dibina dengan baik akan memberi faedah yang tambah lebih banyak dibanding bila dikriminalisasi,” ujarnya.
Munawar menerangkan, improvisasi yang dikerjakan Arik, biasa dikatakan sebagai pentest. Penetration Test (pentest) ialah satu cara untuk lakukan pelajari pada keamanan dari satu skema serta jaringan computer. Pelajari dikerjakan lewat cara lakukan satu simulasi serangan (attack).
“Hasil dari pentest ini penting menjadi masukan buat pengelola skema untuk melakukan perbaikan tingkat keamanan dari skema komputernya. Laporan hasil Pentest akan memberi input pada situasi kerentanan skema,” terangnya.
Baca : Urutan Penangkapan Arik Alfiki, Pemuda yang Dapatkan Kekurangan Situs KPU
Lebih, jika merujuk ke beberapa peretas dunia, biasanya mereka ‘berkiprah’ di umur belasan sebab didorong oleh keingintahuan tanpa ada pikirkan kemungkinan. Tetapi dengan pembinaan yang terukur serta baik mereka pada akhirnya banyak yang menjadi konsultan keamanan andal, pembuat skema operasi serta profesi lainnya yang terhormat berkaitan dengan skema keamanan.
“Dengan demikian, kenapa Arik mesti dikriminalisasi?,” tanyanya.
Tentang wawasan audit forensik skema IT KPU, Munawar menerangkan, audit forensik lazimnya berkaitan dengan usaha pengumpulan serta penyajian info berbentuk serta format yang bisa di terima oleh skema hukum di pengadilan dalam menantang beberapa aktor kejahatan.
“Kalau dalam masalah Arik ini ialah illegal access. Jadi ini berkaitan dengan permasalahan litigasi atau pidana,” katanya.
Sesaat, dengan audit forensik ini bisa direncanakan kekuatan efek dari illegal access, fakta serta motivasi pelakunya, dan pihak yang ikut serta baik dengan cara langsung ataupun tidak langsung dari tindakan itu.
“Mengacu pada urutan masalah Arik, rasa-rasanya begitu awal jika mesti dikerjakan audit forensik cuma sebab masalah Arik ini,” tutur ia.(EPJ)